Bookmark Us
 
 

Your Cart
Show Cart
8 Products,
IDR 19.200.000
Online-Shop
Gelang Magnet (Bracelets) Kalung Magnet (Necklaces) Jam Tangan (Watches)
Main Menu
Home
Our Online-Shop
Contact Us
Article
FAQ
Legalitas Bisnis-SIUPL
Menteri Perdagangan
Biomagworld Site
Stockist & Member
Order Payment :
Bank Central Asia
Nomor Rekening :
3791147407
Atas Nama :
ARNANTO KARTAMIHARDJA
klik BCA
 
Navigation:   Home arrow Legalitas Bisnis-SIUPL
Perusahaan MLM yang legal di Indonesia harus dan wajib mempunyai SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung) yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan, dengan demikian perusahaan yang menggunakan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) untuk menjalankan usaha MLM adalah tidak sah / ilegal.
 
PT. Bisnis Mandiri Wisesa dengan produk Biomagworld telah mengantongi SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung) dengan Nomor: 39/PDN-2/SIUPL/B/6/2007.
Download SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung)
Image 

INFORMASI
 
Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) bagi usaha Multi Level Marketing (MLM) semakin diperketat. Langkah ini diambil Departemen Perdagangan menyusul semakin maraknya penyalahgunaan SIUPL untuk penipuan dengan cara menghimpun dana dari masyarakat berkedok MLM investasi.

Demikian disampaikan oleh Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran PerusahaanDepartemen Perdagangan Zainal Arifin dalam acara penanganan dugaan Tindakan melawan hukum dalam penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi di Graha Sawala, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (15/11/2007).

"Ini karena maraknya investasi ilegal yang terjadi dengan metode penjualan
langsung atau penawaran produk investasi yang dilakukan melalui tenaga
marketing bersistem Multi Level Marketing (MLM). Jadi SIUPL
untuk MLM itu beda dengan SIUP perdagangan biasa," jelas Zainal.

Zainal menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan tahun 2007 tentang penerbitan SIUPL, diatur bahwa perusahaan dilarang menggunakan SIUPL untuk kegiatan menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar seperti money game.

"Jadi pada beberapa kasus, ditemukan pula perusahaan pengerah dana masyarakat yang mengakui dan menggunakan izin usaha perusahaan lainnya dalam operasinya," ujarnya.

Zainal mengungkapkan setiap bulan ada sekitar 20 hingga 30 perusahaan yang meminta izin SIUPL, namun yang memenuhi syarat biasanya hanya satu perusahaan karena aturan penerbitan SIUPL yang semakin diperketat, sedangkan masa berlaku SIUPL adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali.