|
Menteri Perdagangan Republik Indonesia
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 13/M-DAG/PER/3/2006
T E N T A N G
KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN
SURAT IZIN USAHA PENJUALAN LANGSUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
-
bahwa dalam rangka penataan, peningkatan tertib usaha, perlindungan
konsumen dan kepastian hukum di bidang perdagangan dengan sistem
Penjualan Langsung perlu diupayakan tata cara penerbitan surat izin
usaha penjualan langsung;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a perlu
dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Mengingat :
-
Bedrijfsreglementerings Ordonnantie Tahun 1934 (Staatsblad Tahun
1938 Nomor 86);
-
Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan,
Penindakan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (Lembaran Negara Tahun
1955 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 801)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 17 tahun 1964 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2692);
-
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
-
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587);
-
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3817);
-
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3821);
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang
Penyaluran Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1144)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 1957 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1957 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1467);
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1977 tentang
Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing di Bidang Perdagangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3113) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1998 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 3734);
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1997 tentang
Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
-
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004
tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu, sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M tahun 2005;
-
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;
-
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 80 Tahun 2005;
-
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/12/2005;
-
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
09/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat
Izin Usaha Perdagangan;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG
KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PENJUALAN
LANGSUNG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
-
Penjualan Langsung (Direct Selling) adalah metode penjualan barang
dan /atau jasa tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan
oleh Mitra Usaha yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus atas
penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran tetap.
-
Perusahaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha
perdagangan barang dan/atau jasa dengan sistem Penjualan Langsung.
-
Mitra Usaha adalah anggota mandiri jaringan pemasaran yang
berbentuk badan usaha atau perorangan yang memasarkan barang dan/atau
jasa milik Perusahaan dan bukan merupakan bagian dari struktur
organisasi Perusahaan dengan mendapatkan imbalan berupa komisi dan/atau
bonus atas penjualan
-
Surat Izin Usaha Penjualan Langsung selanjutnya disebut SIUPL,
adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan
dengan sistem Penjualan Langsung.
-
Surat Permohonan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung selanjutnya
disebut SP-SIUPL adalah Formulir permohonan izin yang diisi oleh
perusahaan, yang memuat data-data perusahaan untuk memperoleh SIUPL
-
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud,
baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak
dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau
dimanfaatkan oleh konsumen.
-
Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi
untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
-
Komisi atas Penjualan adalah imbalan yang diberikan oleh Perusahaan
kepada Mitra Usaha yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata
sesuai volume atau nilai hasil penjualan barang dan/atau jasa baik
secara pribadi maupun jaringannya.
-
Bonus atas Penjualan adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh
Perusahaan Penjualan kepada Mitra Usaha karena berhasil melebihi target
penjualan barang dan/ atau jasa yang ditetapkan Perusahaan Penjualan
Langsung.
-
Program Pemasaran (Marketing Plan) adalah Program Perusahaan dalam
memasarkan barang dan /atau jasa yang akan dilaksanakan dan
dikembangkan oleh Mitra Usaha melalui jaringan pemasaran dengan bentuk
Pemasaran Satu Tingkat atau Pemasaran Multi Tingkat.
-
Jaringan Pemasaran Terlarang adalah kegiatan usaha dengan nama atau
istilah apapun dimana keikutsertaan Mitra Usaha berdasarkan
pertimbangan adanya peluang untuk memperoleh imbalan yang berasal atau
didapatkan terutama dari hasil partisipasi orang lain yang bergabung
kemudian atau sesudah bergabungnya Mitra Usaha tersebut, dan bukan dari
hasil kegiatan penjualan barang dan/atau jasa.
-
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa, baik
untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk
hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
-
Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang
perdagangan.
BAB II
PERSYARATAN KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN
DENGAN SISTEM PENJUALAN LANGSUNG
Pasal 2
Perusahaan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
-
Berbadan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT);
-
Memiliki modal yang sepenuhnya dimiliki Badan Hukum Indonesia
dan/atau Warga Negara Indonesia dengan jumlah modal disetor
sekurang-kurangnya sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
-
Memiliki kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas;
-
Melakukan penjualan dan rekruitmen melalui sistem jaringan;
-
Memiliki program pemasaran yang jelas, transparan, rasional dan
tidak berbentuk skema jaringan pemasaran terlarang;
-
Memiliki kode etik dan peraturan perusahaan yang lazim berlaku di
bidang usaha Penjualan Langsung;
-
Memiliki barang dan/atau jasa yang nyata dan jelas dengan harga
yang layak dan memenuhi ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa
yang berlaku di Indonesia;
-
Memberikan komisi, bonus dan penghargaan lainnya berdasarkan hasil
penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Mitra Usaha dan
jaringannya sesuai dengan yang diperjanjikan;
-
Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi
dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,
perbaikan dan pemeliharaan;
-
Memiliki ketentuan tentang harga barang dan/atau jasa yang dijual
dalam mata uang rupiah (Rp) dan berlaku untuk Mitra Usaha dan Konsumen;
-
Menjamin mutu dan pelayanan purna jual kepada konsumen atas barang
dan/atau jasa yang dijual;
-
Memberikan alat bantu penjualan (starter kit) kepada setiap Mitra
Usaha yang paling sedikit berisikan keterangan tentang barang dan/atau
jasa, program pemasaran, kode etik dan/atau peraturan perusahaan;
-
Memberikan tenggang waktu selama 10 (sepuluh) hari kerja kepada
calon Mitra Usaha untuk memutuskan menjadi Mitra Usaha atau membatalkan
pendaftaran dengan mengembalikan alat bantu penjualan (starter kit)
yang telah diperoleh dalam keadaan seperti semula;
-
Memberikan tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari kerja kepada Mitra
Usaha dan konsumen untuk mengembalikan barang dan/atau jasa apabila
ternyata barang dan/atau jasa tersebut tidak sesuai dengan yang
diperjanjikan;
-
Membeli kembali barang, bahan promosi (brosur, katalog, leaflet),
dan alat bantu penjualan (startet kit) yang dalam kondisi layak jual
dari harga pembelian awal mitra usaha ke perusahaan dengan dikurangi
biaya administrasi paling banyak 10 % (sepuluh persen) dan nilai setiap
manfaat yang telah diterima oleh Mitra Usaha berkaitan dengan pembelian
barang tersebut, apabila Mitra Usaha mengundurkan diri atau
diberhentikan oleh perusahaan;
-
Memberi kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian atas
kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau
jasa yang diperdagangkan akibat kesalahan Perusahaan yang dibuktikan
dengan perjanjian;
-
Memberi kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian apabila
barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai
dengan perjanjian;
-
Melaksanakan pembinaan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan
dan pengetahuan Mitra Usaha agar bertindak dengan benar, jujur dan
bertanggung jawab;
-
Memberikan kesempatan yang sama kepada semua Mitra Usaha untuk
berprestasi dalam memasarkan barang dan/atau jasa;
-
Melakukan pendaftaran atas barang dan/atau jasa yang menurut suatu
peraturan perundang-undangan wajib didaftarkan pada instansi yang
berwenang.
Pasal 3
Program pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e memenuhi
ketentuan paling sedikit sebagai berikut;
-
Memiliki alur distribusi barang dan/atau jasa yang jelas dan
Perusahaan sampai dengan kepada konsumen akhir;
-
Jumlah komisi dan/atau bonus atas penjualan yang dibagi kepada
seluruh Mitra Usaha dan jaringan pemasaran di bawahnya paling banyak 40
% (empat puluh persen) dari jumlah penjualan barang dan/atau jasa
Perusahaan kepada Mitra Usaha
Pasal 4
(1) Kegiatan usaha perdagangan dengan sistem Penjualan Langsung
diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Perusahaan
dengan Mitra Usaha.
(2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit wajib memuat :
-
Nama, alamat dan tempat kedudukan para pihak;
-
Hak dan Kewajiban para pihak;
-
Program pembinaan, bantuan pelatihan dan fasilitas yang diberikan
perusahaan dan/atau jaringan pemasaran kepada Mitra Usaha;
-
Jangka waktu perjanjian, minimal 1 (satu) tahun;
-
Pemutusan dan perpanjangan perjanjian;
-
Jaminan pembelian kembali oleh perusahaan atas barang milik Mitra
Usaha yang dibeli dalam kurun waktu paling sedikit 6 (enam) bulan
sebelum tanggal efektif pengunduran diri dan masih berada dalam keadaan
layak jual apabila Mitra Usaha mengundurkan diri atau diberhentikan
perusahaan (Buy Back Guarantee);
-
Ganti rugi atas barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan
kualitas dan jenis yang diperjanjikan;
-
Ketentuan tentang pemberian komisi, bonus, dan penghargaan lainnya,
dan
-
Penyelesaian perselisihan.
(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bahasa
Indonesia dan diberlakukan hukum Indonesia.
Pasal 5
Perusahaan baik secara langsung atau melalui Mitra Usaha yang sudah ada
wajib memberikan keterangan secara lisan atau tertulis dengan benar
kepada calon Mitra Usaha baru dan/atau Konsumen paling sedikit
mengenai;
a. Identitas perusahaan
b. Mutu dan spesifikasi barang dan/atau jasa yang akan
dipasarkan;
c. Program pemasaran barang dan/atau jasa;
d. Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Mitra
Usaha;
e. Program pembinaan, bantuan pelatihan dan fasilitas yang
diberikan Perusahaan dan;
f. Ketentuan dalam Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1)
BAB III
SURAT IZIN USAHA PENJUALAN LANGSUNG
Pasal 6
1. Setiap Perusahaan wajib memiliki SIUPL.
2. SIUPL berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
3. Masa berlaku SIUPL untuk Perusahaan yang baru melakukan kegiatan
usaha perdagangan dengan sistem Penjualan Langsung diberikan selama 1 (
satu) tahun.
4. Masa berlaklu SIUPL berikutnya selama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama, apabila hasil
evaluasi kinerja Perusahaan dinilai baik.
5. Perpanjangan SIUPL sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat
diajukan 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku SIUPL berakhir.
BAB IV
KEWENANGAN
Pasal 7
1. Menteri memiliki kewenangan pengaturan kegiatan usaha perdagangan
dengan sistem penjualan langsung.
2. Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan SIUPL kepada Direktur
Jenderal Perdagangan Dalam Negeri sebagai Pejabat Penerbit SIUPL.
BAB V
TATA CARA DAN PERSYARATAN PENERBITAN SIUPL
Pasal 8
-
Permohonan untuk memperoleh SIUPL diajukan kepada Pejabat Penerbit
SIUPL melalui Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan dengan
mengisi Formulir Surat Permohonan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung
(SP-SIUPL) Model A, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan
ini.
-
SP SIUPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus ditandatangani
di atas meterai cukup oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab
Perusahaan.
-
SP-SIUPL yang pengurusannya dilakukan oleh pihak ketiga harus
dilampirkan surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh
Pemilik/Direktur Utama/Penanggungjawab Perusahaan.
Pasal 9
-
SP-SIUPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib dilengkapi
dengan dokumen-dokumen sebagai berikut ;
-
Copy Salinan Akta Notaris Pendirian dan/atau Perubahan Perseroan
Terbatas (PT), dan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum;
-
Copy Tanda Daftar dan/atau Izin Teknis dari Instansi berwenang atas
barang dan/atau jasa yang dijual;
-
Copy Izin Usaha Industri apabila perusahaan merangkap sebagai
produsen;
-
Copy Kontrak Kerjasama atau Penunjukkan apabila perusahaan
mendapatkan barang dan/atau jasa dari perusahaan lain (produsen atau
suplier);
-
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para Direksi dan Komisaris
Perusahaan;
-
Brosur, leaflet dan/atau katalog barang dan/atau jasa;
-
Daftar harga barang dan/atau jasa;
-
Program Pemasaran (Marketing Plan);
-
Kode Etik dan Peraturan Perusahaan;
-
Rencana Perjanjian dan/atau Formulir Pendaftaran Keanggotaan
Perusahaan Penjualan Langsung;
-
Photo Pemilik/Direktur Utama/Penanggungjawab Perusahaan ukuran 4 x
6 cm (2 lembar);
-
Dalam hal penyampaian copy dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemohon wajib menunjukkan dokumen asli dan akan dikembalikan
kepada perusahaan yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan
mengenai keabsahannya.
-
Setelah melakukan pemeriksaan mengenai keabsahan atas dokumen
perusahaan, pejabat penerbit SIUPL atau pejabat yang ditunjuk;
a. melakukan pemeriksaan lokasi perusahaan;
b. membuat Berita Acara hasil pemeriksaan lokasi perusahaan.
-
Pejabat penerbit SIUPL atau pejabat yang ditunjuk dapat meminta
kepada perusahaan pemohon SIUPL untuk melakukan presentasi tentang
identitas perusahaan, barang dan/atau jasa yang dijual, program
pemasaran, kode etik dan peraturan perusahaan guna memperoleh data dan
informasi yang lengkat dan akurat.
Pasal 10
-
Paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya
SP-SIUPL secara lengkap, benar dan dengan memperhatikan presentasi
perusahaan, pejabat penerbit SIUPL menerbitkan SIUPL dengan menggunakan
Formulir Model B, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan
ini.
-
Apabila SP-SIUPL Model A dinilai belum lengkap dan benar, Pejabat
Penerbit SIUPL membuat surat penolakan penerbitan SIUPL kepada Pemohon,
SIUPL yang bersangkutan disertai alasan-alasannya, paling lambat 5
(lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya SP-SIUPL Model A.
-
Pemohon SIUPL yang ditolak permohonannya dapat mengajukan kembali
permohonan SIUPL, sesuai dengan persyaratan sebagaimana ditetapkan
dalam Peraturan ini.
Pasal 11
Perusahaan yang telah memiliki SIUPL wajib mendaftarkan perusahaannya
dalam daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
BAB VI
PEMBUKAAN KANTOR CABANG PERUSAHAAN
Pasal 12
-
Pemilik SIUPL yang akan membuka Kantor Cabang, wajib melapor
secara tertulis kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang
perdagangan di Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada Pejabat
Penerbit SIUPL dan Kepada Dinas yang bertanggung jawab di bidang
perdagangan di Propinsi di tempat kedudukan Kantor Cabang Perusahaan.
-
Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :
-
Copy SIUPL Kantor Pusat Perusahaan yang telah dilegalisir oleh
Pejabat penerbit SIUPL;
-
Copy Akta Notaris dan/atau dokumen pembukaan Kantor Cabang
Perusahaan;
-
Copy KTP Penanggung Jawab Kantor Cabang Perusahaan;
-
Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Kantor Pusat;
-
Program Pemasaran Perusahaan; dan
-
Brosur, leaflet dan daftar harga barang dan/atau jasa;
-
Paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya
laporan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
secara lengkap dan benar, Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang
perdagangan di Kabupaten/Kota setempat mencatat dalam Buku Laporan
Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan, dan membubuhkan tanda tangan dan
cap/stempel pada copy SIUPL Perusahaan Kantor Pusat sebagai bukti bahwa
SIUPL tersebut berlaku juga bagi Kantor Cabang Perusahaan.
BAB VII
LARANGAN
Pasal 13
Perusahaan yang telah memiliki SIUPL, dilarang melakukan :
-
Kegiatan yang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang
dan/atau jasa secara tidak benar atau berbeda atau bertentangan dengan
keadaan yang sebenarnya;
-
Kegiatan yang menawarkan barang dan/atau jasa dengan cara pemaksaan
atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis
terhadap konsumen;
-
Kegiatan yang menawarkan barang dan/atau jasa dengan membuat atau
mencantumkan klausula baku pada dokumen dan/atau perjanjian yang tidak
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perlindungan
konsumen;
-
Kegiatan yang menjual barang dan/atau barang yang tidak mempunyai
tanda daftar dari instansi teknis yang berwenang, khususnya bagi barang
dan/atau yang wajib terdaftar menurut ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
-
Kegiatan dengan menarik dan/atau mendapatkan keuntungan melalui
iuran keanggotaan/pendaftaran sebagai Mitra Usaha secara tidak wajar;
-
Kegiatan dengan menerima pendaftaran keanggotaan sebagai Mitra
Usaha dengan nama yang sama lebih dari 1 (satu) kali;
-
Kegiatan yang mengharuskan atau memaksakan kepada Mitra Usaha
membeli barang dan/atau jasa untuk dijual atau pemakaian sendiri dalam
jumlah besar yang melebihi kemampuannya dalam menjual;
-
Kegiatan usaha perdagangan yang terkait dengan penghimpunan dana
masyarakat;
-
Kegiatan dengan membentuk jaringan pemasaran terlarang dengan nama
atau istilah apapun;
-
Kegiatan usaha perdagangan di luar Surat Izin Usaha Penjualan
Langsung yang diberikan.
BAB VIII
PELAPORAN
Pasal 14
-
Pemilik SIUPL wajib menyampaikan Laporan Tahunan kegiatan usaha
perusahaan kepada Pejabat Penerbit SIUPL dengan menggunakan Formulir
Model C, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.
-
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
setiap tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
Pasal 15
Pemilik SIUPL wajib memberikan keterangan, informasi, data/informasi
dan menunjukkan dokumen yang berkaitan mengenai kegiatan usahanya
sewaktu-waktu apabila diminta oleh Menteri atau Pejabat Penerbit
SIUPL.
Pasal 16
-
Pemilik SIUPL yang tidak melakukan kegiatan usaha selama 6 (enam)
bulan berturut-turut atau menutup perusahaannya wajib menyampaikan
laporan secara tertulis kepada Pejabat Penerbit SIUPL disertai alasan
penutupan dan mengembalikan SIUPL asli.
-
Pejabat Penerbit SIUPL yang menerima laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), mengeluarkan Keputusan Penutupan Perusahaan dengan
menggunakan Formulir Model D sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV
Peraturan ini.
Pasal 17
Pemilik SIUPL wajib menyampaikan laporan secara tertulis apabila
Perusahaan melakukan perubahan Direksi, Komisaris, Identitas, program
pemasaran, kode etik dan peraturan perusahaan, dan penambahan barang
dan/atau jasa yang dipasarkan.
BAB IX
SANKSI
Pasal 18
-
Pemilik SIUPL yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat, Pasal 13 huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i dan
huruf j, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 17 dikenakan sanksi administratif
berupa Peringatan Tertulis oleh Pejabat Penerbit SIUPL.
-
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2
(dua) minggu terhitung sejak tanggal pengiriman oleh Pejabat Penerbit
SIUPL dengan menggunakan Formulir Model E sebagaimana tercantum dalam
Lampiran V Peraturan ini.
Pasal 19
-
Pemilik SIUPL yang tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dikenakan sanksi administrative berupa
pemberhentian sementara SIUPL paling lama 1 (satu) bulan.
-
Pemberhentian sementara SIUPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pejabat Penerbit SIUPL dengan menggunakan Formulir Model
F sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan ini.
Pasal 20
-
Pemilik SIUPL yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa Pencabutan
SIUPL.
-
Pencabutan SIUPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Pejabat Penerbit SIUPL dengan menggunakan Formulir Model G sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VII Peraturan ini.
Pasal 21
Perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem
Penjualan Langsung dan tidak memiliki SIUPL sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, Pasal 11 dan Pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
dikenakan sanksi Pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB IX
KETENTUAN LAIN
Pasal 22
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap kegiatan usaha perdagangan dengan sistem Penjualan
Langsung.
Pasal 23
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tidak berlaku untuk melakukan
kegiatan usaha perdagangan dengan sistem Penjualan Langsung.
Pasal 24
Pelaksanaan penerbitan SIUPL sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini
tidak dikenakan biaya administrasi.
Pasal 25
Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal teknis yang belum diatur dalam
Peraturan Menteri ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal
Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
Perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Penjualan Berjenjang (IUPB)
wajib memiliki SIUPL sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan ini paling
lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya Peraturan
ini.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 27
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Nomor 73/MPP/Kep/3/2000 tentang Ketentuan Kegiatan Usaha
Penjualan Berjenjang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 28
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Maret 2006
MENTERI PERDAGANGAN R.I.
MARI ELKA PANGESTU
|